Terlibat Kasus Narkoba, Oknum ASN Tana Toraja Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
ASN Tana Toraja saat diringkus karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Istimewa
A
A
A
TANA TORAJA - JB, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, ditangkap Satuan narkoba Polres Toraja Utara terkait kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Satuan Narkoba berhasil memangkap seorang ASN berinisial JB yang bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Tana Toraja dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma saat melakukan press release di Mapolres Toraja Utara, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Polisi Tana Toraja Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam
Kapolres menjelaskan JB ditangkap di rumahnya di jalan Pramuka kecamatan Rantepao kabupaten Toraja Utara. Saat interogasi penyidik polisi, pelaku JB mengakui dirinya sering membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial EW seharga Rp500 ribu per paket. Sebagian sabu tersebut dikomsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual jika ada yang memesan.
Selain menangkap JB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit handphone. Barang bukti yang disita itu diduga digunakan pelaku untuk mengkomsumsi dan melakukan transaksi sabu. Atas perbuatannya, JB diancam pasal 114 (ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
"Pelaku JB beserta barang bukti sudah diamankan di polres Toraja Utara. Sementara, EW sementara dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara," jelas Kapolres.
Baca Juga: Keputusan Bersama! Palopo Tiadakan Salat Ied di Masjid
"Satuan Narkoba berhasil memangkap seorang ASN berinisial JB yang bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Tana Toraja dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma saat melakukan press release di Mapolres Toraja Utara, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Polisi Tana Toraja Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam
Kapolres menjelaskan JB ditangkap di rumahnya di jalan Pramuka kecamatan Rantepao kabupaten Toraja Utara. Saat interogasi penyidik polisi, pelaku JB mengakui dirinya sering membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial EW seharga Rp500 ribu per paket. Sebagian sabu tersebut dikomsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual jika ada yang memesan.
Selain menangkap JB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit handphone. Barang bukti yang disita itu diduga digunakan pelaku untuk mengkomsumsi dan melakukan transaksi sabu. Atas perbuatannya, JB diancam pasal 114 (ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
"Pelaku JB beserta barang bukti sudah diamankan di polres Toraja Utara. Sementara, EW sementara dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara," jelas Kapolres.
Baca Juga: Keputusan Bersama! Palopo Tiadakan Salat Ied di Masjid
(agn)
Lihat Juga :