Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itulah, lanjut Yacobus, pihaknya menilai putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan hari ini.
Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. "Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.
Baca juga: Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial
Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.
"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.
Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. "Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.
Baca juga: Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial
Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.
"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.
Lihat Juga :