Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok
Kamis, 18 Maret 2021 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangan yang didapat polisi, pelaku RO juga masih menyimpan dua pucuk senjata api jenis air soft gun dirumahnya di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api air soft gun, 200 butir amunisi, 1 buah speed loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr A (DPO) dengan harga Rp1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," Ucap Putu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Putu telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api air soft gun, 200 butir amunisi, 1 buah speed loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr A (DPO) dengan harga Rp1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," Ucap Putu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Putu telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(thm)
Lihat Juga :