Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:46 WIB
loading...
Polisi Ungkap Jual Beli...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan keterangan pers, Kamis (18/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kegiatan jual beli senjata api jenis air soft gun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Seorang tersangka diamankan berinisial RO (33).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, peredaran senjata api jenis air soft gun terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyatakat.

Baca juga: Briptu PN Disebut Bawa Senpi ke Rumah Farra, Kapolsek Tanah Abang: Itu Airsoft Gun

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli senjata api jenis air soft gun," kata Putu, Kamis (18/3/2021).

Saat melakukan observasi di lapangan, polisi mencurigai gerak gerik seorang laki-laki dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.

"Saat digeledah petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis air soft gun di sebuah tas. Menurut yang bersangkutan, senjata tersebut adalah milik RO dan tanpa dilengkapi dengan surat izin," terangnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Perampok Mobil di Tanjung Priok, Satu Didor

Dalam keterangan yang didapat polisi, pelaku RO juga masih menyimpan dua pucuk senjata api jenis air soft gun dirumahnya di wilayah Warakas, Jakarta Utara.

"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api air soft gun, 200 butir amunisi, 1 buah speed loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr A (DPO) dengan harga Rp1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," Ucap Putu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Putu telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berbagai Perang Terus...
Berbagai Perang Terus Berkecamuk, Produsen Senjata Untung Besar
Aksi Koboi LB Moerdani...
Aksi Koboi LB Moerdani Selundupkan Ratusan Senjata untuk Bantu Afghanistan Lawan Uni Soviet
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Senjata Terlarang Ditembakkan...
Senjata Terlarang Ditembakkan Israel ke Prajurit TNI di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved