Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
loading...
A A A
"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.

Tidar juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di rumah sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJamsostek.

Selama peserta dalam masa penyembuhan, keluarga peserta juga akan dibantu program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Program JKK ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," katanya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)