Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
loading...
Para pelaku UMKM menjadi sasaran program perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk usahawan mandiri, mulai pedagang hingga blogger. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini, bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim, baik sebagai pedagang, nelayan, pengemudi ojek, hingga blogger. Baca juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya
Apalagi, sejak terjadinya pandemi COVID-19, perekomian Indonesia goyah dan hampir semua sektor terkena imbasnya. Akibatnya, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Kondisi tersebut menurutnya menjadi gerbang awal bagus korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri. Alhasil, sekarang banyak bermunculan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru.
"Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri," ujar Tidar dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini, bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim, baik sebagai pedagang, nelayan, pengemudi ojek, hingga blogger. Baca juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya
Apalagi, sejak terjadinya pandemi COVID-19, perekomian Indonesia goyah dan hampir semua sektor terkena imbasnya. Akibatnya, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Kondisi tersebut menurutnya menjadi gerbang awal bagus korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri. Alhasil, sekarang banyak bermunculan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru.
"Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri," ujar Tidar dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Lihat Juga :