Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial
Kamis, 18 Maret 2021 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
"Potensi pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih cukup banyak. Di Surabaya ada 9271 RT, 1405 RW dan 160 kelurahan. Selain itu masih ada LPMK, Pasar, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Satlinmas, UMKM dan lainnya," paparnya.
Menurutnya, peran perangkat desa seperti Camat sangat penting dalam mempercepat tercapainya perlindungan tenaga kerja. "Camat mempunyai wewenang diwilayah masing-masing. Mereka bisa mengedukasi pekerja, baik sektor formal atau non formal bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya. Baca: Berlagak Sok Jagoan Bersenjata Pistol Revolver, Jekri Dijebloskan ke Tahanan.
Hal itu juga selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Dimana lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
Menurutnya, peran perangkat desa seperti Camat sangat penting dalam mempercepat tercapainya perlindungan tenaga kerja. "Camat mempunyai wewenang diwilayah masing-masing. Mereka bisa mengedukasi pekerja, baik sektor formal atau non formal bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya. Baca: Berlagak Sok Jagoan Bersenjata Pistol Revolver, Jekri Dijebloskan ke Tahanan.
Hal itu juga selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Dimana lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :