Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
“Mencari dan mendengarkan semua persoalan masyarakt dilingkungannya. Bukan hanya urus program pemerintah pusat dan administrasi saja,” tuturnya.
Seyogianya lurah, menurut Riko, mampu mendorong kemampaun warga untuk bermusyawarah, saling menghormati dan bergotong royong. Agar mampu menemukan solusi. Baca juga: Satpol PP Minta Pemilik Pagar Beton di Ciledug Tidak Lakukan Perlawanan Fisik
“Dengan semikian kasus ini bisa pula dimaknai kegagalan lurah menjalankan tugasnya. Khususnya pasal 25 ayat 3 pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tentu atas kegagalan itu lurah perlu diberiakn sanksi, misalkan dipindah tugaskan,” katanya.
Menurut dia, Wali Kota tidak perlu turun tangan. Ini memberi kesan Wali Kota menjadi orang yang ingin tampil. Dan secara politis itu juga tidak baik. Lebih tepat wali kota panggil camat dan lurah, kemudian diberi sanksi. “Maka pantas lurah itu diganti,” pungkasnya.
Seyogianya lurah, menurut Riko, mampu mendorong kemampaun warga untuk bermusyawarah, saling menghormati dan bergotong royong. Agar mampu menemukan solusi. Baca juga: Satpol PP Minta Pemilik Pagar Beton di Ciledug Tidak Lakukan Perlawanan Fisik
“Dengan semikian kasus ini bisa pula dimaknai kegagalan lurah menjalankan tugasnya. Khususnya pasal 25 ayat 3 pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tentu atas kegagalan itu lurah perlu diberiakn sanksi, misalkan dipindah tugaskan,” katanya.
Menurut dia, Wali Kota tidak perlu turun tangan. Ini memberi kesan Wali Kota menjadi orang yang ingin tampil. Dan secara politis itu juga tidak baik. Lebih tepat wali kota panggil camat dan lurah, kemudian diberi sanksi. “Maka pantas lurah itu diganti,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :