Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
Soal Pagar Beton di...
Beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pagar beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Dengan merujuk pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 25 ayat 3 huruf b dan d kelurahan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Dalam PP tersebut, cukup jelas tugas lurah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Jika saja tugas lurah dioptimalkan pada hal terebut, maka persoalan itu bisa terhindari,” kata Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan

Alasannya, kata dia, lurah menjadi ujung pelayanan pemerintah yang paling pertama tahu persoalan lingkungannya. Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 dan tidak ada solusinya menjadi sinyal lurah gagal menjalankan tugas sebagaimana pasal 25 ayat 3 tersebut.

“Lurah sekarang lebih sibuk dengan persoalan administrasi dan menjalankan program pemerintah pusat. Padahal, lurah itu punya tugas yang strategis, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Menjaga ketentraman dan ketertiban, menurut dia, bisa terwujud kalau lurahnya sering turun ke masyarakat. Menemui dan berdilaog. Baca juga: Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Rekomendasi
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved