Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
Beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pagar beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Dengan merujuk pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 25 ayat 3 huruf b dan d kelurahan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Dalam PP tersebut, cukup jelas tugas lurah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Jika saja tugas lurah dioptimalkan pada hal terebut, maka persoalan itu bisa terhindari,” kata Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan
Alasannya, kata dia, lurah menjadi ujung pelayanan pemerintah yang paling pertama tahu persoalan lingkungannya. Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 dan tidak ada solusinya menjadi sinyal lurah gagal menjalankan tugas sebagaimana pasal 25 ayat 3 tersebut.
“Lurah sekarang lebih sibuk dengan persoalan administrasi dan menjalankan program pemerintah pusat. Padahal, lurah itu punya tugas yang strategis, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus pemberdayaan masyarakat,” paparnya.
Menjaga ketentraman dan ketertiban, menurut dia, bisa terwujud kalau lurahnya sering turun ke masyarakat. Menemui dan berdilaog. Baca juga: Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar
“Dalam PP tersebut, cukup jelas tugas lurah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Jika saja tugas lurah dioptimalkan pada hal terebut, maka persoalan itu bisa terhindari,” kata Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan
Alasannya, kata dia, lurah menjadi ujung pelayanan pemerintah yang paling pertama tahu persoalan lingkungannya. Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 dan tidak ada solusinya menjadi sinyal lurah gagal menjalankan tugas sebagaimana pasal 25 ayat 3 tersebut.
“Lurah sekarang lebih sibuk dengan persoalan administrasi dan menjalankan program pemerintah pusat. Padahal, lurah itu punya tugas yang strategis, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus pemberdayaan masyarakat,” paparnya.
Menjaga ketentraman dan ketertiban, menurut dia, bisa terwujud kalau lurahnya sering turun ke masyarakat. Menemui dan berdilaog. Baca juga: Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar
Lihat Juga :