Soal Pagar Beton di Tangerang, Pengamat Anggap Lemahnya Fungsi Lurah

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
Soal Pagar Beton di...
Beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pagar beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , menjadi bukti lemahnya fungsi lurah. Dengan merujuk pada PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 25 ayat 3 huruf b dan d kelurahan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Dalam PP tersebut, cukup jelas tugas lurah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Jika saja tugas lurah dioptimalkan pada hal terebut, maka persoalan itu bisa terhindari,” kata Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan

Alasannya, kata dia, lurah menjadi ujung pelayanan pemerintah yang paling pertama tahu persoalan lingkungannya. Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 dan tidak ada solusinya menjadi sinyal lurah gagal menjalankan tugas sebagaimana pasal 25 ayat 3 tersebut.

“Lurah sekarang lebih sibuk dengan persoalan administrasi dan menjalankan program pemerintah pusat. Padahal, lurah itu punya tugas yang strategis, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Menjaga ketentraman dan ketertiban, menurut dia, bisa terwujud kalau lurahnya sering turun ke masyarakat. Menemui dan berdilaog. Baca juga: Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Rekomendasi
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved