Lawan Corona, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut Suplai APD

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Lawan Corona, BPJAMSOSTEK...
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto (tiga dari kiri), menyerahkan APD pada perwakilan RSI Jemursari Surabaya, Selasa (19/5/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, menyalurkan bantuan ribuan masker kepada perusahaan dan puluhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Rumah Sakit yang menjadi mitra.

(Baca juga: Dalam Kemiskinan, 17 Tahun Kakek Ini Merawat Cucunya yang Lumpuh )

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, BPJAMSOSTEK akan mengerahkan semua sumber dayanya untuk mendukung stake holder dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19 .

Salah satu bentuknya adalah realisasi penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) bagi pekerja di perusahaan. Bantuan itu dalam bentuk pemberian multivitamin sebagai bantuan peningkatan gizi pekerja untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja terhadap penyakit.

Selain pemberian multivitamin, APD dan Masker juga diberikan pada para pekerja. Kegiatan ini dilaksankan sebagai respon situasi bencana wabah penyakit COVID-19 dalam upaya membantu pencegahan penularan diantara pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian APD COVID-19 diperuntukkan kepada RS kerjasama PLKK, untuk membantu rumah Sakit peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan," katanya usai serahterima di kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Selasa (19/5/2020).

Rudi menambahkan, BPJAMSOSTEK Kantor Surabaya Rungkut juga menggelar kegiatan promotif dan preventif dengan memberikan bantuan berupa 8.250 masker, 1.571 vitamin dan 80 paket APD (Alat Pelindung Diri) kepada peserta BPJAMSOSTEK.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta terdampak PHK.

Perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan COVID-19 .

Kontribusi lainnya berupa pemberlakuan relaksasi iuran yang dilakukan untuk membantu pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)