Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Habib Bahar Ditempatkan di Lapas Teroris
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan
melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," tegasnya. (Baca: Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas)
Azis menuturkan, atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham No 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lapas guna menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Dia melanjutkan, kliennya dengan nama lengkap Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.
Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/Pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012. "Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.
Bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.Dia menjelaskan setibanya di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)
"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib. Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Saat ini kita masih terus berupaya mendampingi kliennya di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," ucapnya.
melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," tegasnya. (Baca: Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas)
Azis menuturkan, atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham No 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lapas guna menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Dia melanjutkan, kliennya dengan nama lengkap Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.
Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/Pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012. "Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.
Bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.Dia menjelaskan setibanya di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)
"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib. Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Saat ini kita masih terus berupaya mendampingi kliennya di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :