Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Habib Bahar Ditempatkan di Lapas Teroris
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
Habib Bahar menempati Blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A
A
A
BOGOR - Azis Yanuar, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan remaja mengaku tak menahu terkait penempatan kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang terkenal sebagai rumah tahanan khusus kasus tindak pidana teroris.
"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kita enggak tahu," ujar Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kembali kliennya ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur melalui telepon selulernya, Selasa (19/05/2020).
Azis mengungkapkan, alasan penangkapan kembali Bahar bin Smith karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. Menurut dia, penilaian tentang kliennya dianggap tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah tak berdasar.
"Bagi kita pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca: Santri Sebut Habib Bahar Dijemput Layaknya Menyergap Teroris)
Tak hanya itu, Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kita enggak tahu," ujar Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kembali kliennya ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur melalui telepon selulernya, Selasa (19/05/2020).
Azis mengungkapkan, alasan penangkapan kembali Bahar bin Smith karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. Menurut dia, penilaian tentang kliennya dianggap tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah tak berdasar.
"Bagi kita pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca: Santri Sebut Habib Bahar Dijemput Layaknya Menyergap Teroris)
Tak hanya itu, Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Lihat Juga :