BNNP Musnahkan 2,4 Kg Sabu Milik Bandar Asal Sidrap dan Makassar
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan pelaku AK mengaku bahwa handpohone miliknya hanya digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi. "Digunakan oleh OB untuk berkomunikasi dengan AF terkait pengaturan untuk pengambilan paket di pengiriman barang," ucapnya Agustinus.
Baca Juga: Ikut Suami Jual Sabu, IRT di Bangka Selatan ditangkap Polisi
Selain OB, petugas sambungnya, juga masih memburu satu pelaku lain berinsial BD yang diketahui sebagai pengirim barang berbahaya itu masuk ke Sulsel. Kedua petani AF dan AK kini telah ditahan BNNP Sulsel . Petugas masih akan memeriksanya sebagai tersangka untuk pengembangan kasus ini.
Sementara di Makassar, petugas menangkap, pria berinisial KV (40) di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala pada 27 Februari 2021 sekitar Pukul 13.45 Wita. Bersama barang bukti 625 gram sabu.
"Yang bersangkutan berperan sebagai bandar yang menjemput barang kiriman yang dipesan oleh saudara KV sendiri. Sabu seberat 625 gram itu dikemas dalam enam paket dan dimasukkan ke dalam karung," kata Agustinus.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Baca Juga: Ikut Suami Jual Sabu, IRT di Bangka Selatan ditangkap Polisi
Selain OB, petugas sambungnya, juga masih memburu satu pelaku lain berinsial BD yang diketahui sebagai pengirim barang berbahaya itu masuk ke Sulsel. Kedua petani AF dan AK kini telah ditahan BNNP Sulsel . Petugas masih akan memeriksanya sebagai tersangka untuk pengembangan kasus ini.
Sementara di Makassar, petugas menangkap, pria berinisial KV (40) di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala pada 27 Februari 2021 sekitar Pukul 13.45 Wita. Bersama barang bukti 625 gram sabu.
"Yang bersangkutan berperan sebagai bandar yang menjemput barang kiriman yang dipesan oleh saudara KV sendiri. Sabu seberat 625 gram itu dikemas dalam enam paket dan dimasukkan ke dalam karung," kata Agustinus.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
(agn)
Lihat Juga :