BNNP Musnahkan 2,4 Kg Sabu Milik Bandar Asal Sidrap dan Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,4 Kilogram lebih di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan pihaknya bersama sejumlah stakeholder lain seperti bea cukai dilakukan sejak Januari hingga akhir Februari 2021.
"Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan," kata Ghiri dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia menerangkan, selama ini BNNP Sulsel juga melakukan upaya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi. "Baru nanti pemberantasan kalau hanya penangkapan saja tidak akan berhenti. Sehingga kita perlu edukasi resiko menyebarkan narkoba di wilayah hukum kita, akan tindak tegas," papaenya.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Agustinus Sollu menjabarkan, di Kabupaten Sidrap pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.855 gram. Ada dua tersangka diamankan berinisial AF (39) dan AK (26).
"Paket kiriman dari Riau. Diselundupkan dalam botol minuman. Ada 11 buah tabung minuman herballife, dimana 9 di antaranya berisi narkotika (sabu). Tempat kejadian Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang," jelasnya.
Dia melanjutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari hasil koordinasi dengan BNNP Riau, pada 19 Januari 2021. Petugas yang mendapatkan informasi itu, langsung menyelidiki lokasi pengantaran paket yang dituju.
Tepat pukul 17.00 WITA, petugas BNNP kemudian menangkap pria berinsial AF (39). "Kita amankan sesaat setelah paket pengiriman sabu diterima oleh yang bersangkutan," ujar Agustinus.
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan pihaknya bersama sejumlah stakeholder lain seperti bea cukai dilakukan sejak Januari hingga akhir Februari 2021.
"Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan," kata Ghiri dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia menerangkan, selama ini BNNP Sulsel juga melakukan upaya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi. "Baru nanti pemberantasan kalau hanya penangkapan saja tidak akan berhenti. Sehingga kita perlu edukasi resiko menyebarkan narkoba di wilayah hukum kita, akan tindak tegas," papaenya.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Agustinus Sollu menjabarkan, di Kabupaten Sidrap pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.855 gram. Ada dua tersangka diamankan berinisial AF (39) dan AK (26).
"Paket kiriman dari Riau. Diselundupkan dalam botol minuman. Ada 11 buah tabung minuman herballife, dimana 9 di antaranya berisi narkotika (sabu). Tempat kejadian Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang," jelasnya.
Dia melanjutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari hasil koordinasi dengan BNNP Riau, pada 19 Januari 2021. Petugas yang mendapatkan informasi itu, langsung menyelidiki lokasi pengantaran paket yang dituju.
Tepat pukul 17.00 WITA, petugas BNNP kemudian menangkap pria berinsial AF (39). "Kita amankan sesaat setelah paket pengiriman sabu diterima oleh yang bersangkutan," ujar Agustinus.