Ombudsman Sumut Ungkap Maladministrasi dalam Pencairan Insentif Nakes

Senin, 15 Maret 2021 - 15:25 WIB
loading...
Ombudsman Sumut Ungkap Maladministrasi dalam Pencairan Insentif Nakes
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Foto: MPI/Wahyudi Siregar
A A A
MEDAN - Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan adanya maladministrasi dalam penyaluran insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Kota Medan, Sumatra Utara.

Pernyataan itu diungkapkan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) atas kasus keterlambatan pembayaran insentif para nakes RSUD Pirngadi Medan. LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di kantornya, Jalan Sei Berantas, Kota Medan, Senin (15/3/2021).

"Kita hari ini menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi yang tertunda. Laporan ini menjadi bagian akhir dari assesment yang kami lakukan terhadap para nakes yang mengeluhkan pembayaran insentif mereka tersebut," kata Abyadi.

Dia menjelaskan, maladministrasi yang dimaksudkan terkait penundaan pembayaran yang berlarut padahal anggaran sudah ada. Kemudian tata kelola keuangan yang tidak profesional serta penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak insentif nakes. "Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, ini tidak dibenarkan dipungut pajak," ujarnya.

Selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan. Pertama agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut. Baca Juga: Ombudsman: Membiarkan Kelangkaan APD Tindakan Maladministrasi
Kedua, menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes dan ketiga, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumut terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan. "Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)