Masih PSBB, Oded Minta Warga Kota Bandung Salat Id di Rumah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan bahwa wilayah Kota Bandung masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Karena itu dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Pemkot Bandung memilih opsi untuk melanjutkan PSBB penuh hingga 29 Mei nanti ketimbang PSBB parsial yang disarankan Pemprov Jawa Barat. Predikat zona kuning yang diperoleh dari hasil evaluasi PSBB provinsi, belum cukup membuat Pemkot Bandung tenang.
(Baca: Kota Bandung Lanjutkan PSBB Tahap Ketiga hingga 29 Mei 2020)
"Salat Id sudah disepakati, karena kita masih pakai perwal lama, MUI Kota Bandung juga, apa yang sudah jadi surat edaran, itu yang dipakai, artinya salat id di rumah," kata Oded, Selasa (19/5/2020).
Menurut Oded, keputusan ini juga mempertimbangkan surat edaran MUI Kota Bandung agar pelaksanakan salat id di rumah. Juga mempertimbangkan mengurangi kerumunan warga, menghindari munculnya kasus baru COVID-19 di Kota Bandung.
"Sebenarnya yang dilarang kan berkumpulnya, tapi kalau Salat Id sendiri di lapangan atau masjid, mungkin gak sah juga," jelas dia.
(Baca: Angka Kasus PDP yang Selesai di Majalengka Bertambah)
Pemkot Bandung, kata dia, akan menyosialisakan kepada masyarakat agar menjalankan anjuran MUI. Bagaimapun, kata dia, masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama selain masalah ekonomi dan ibadah.
Pemkot Bandung memilih opsi untuk melanjutkan PSBB penuh hingga 29 Mei nanti ketimbang PSBB parsial yang disarankan Pemprov Jawa Barat. Predikat zona kuning yang diperoleh dari hasil evaluasi PSBB provinsi, belum cukup membuat Pemkot Bandung tenang.
(Baca: Kota Bandung Lanjutkan PSBB Tahap Ketiga hingga 29 Mei 2020)
"Salat Id sudah disepakati, karena kita masih pakai perwal lama, MUI Kota Bandung juga, apa yang sudah jadi surat edaran, itu yang dipakai, artinya salat id di rumah," kata Oded, Selasa (19/5/2020).
Menurut Oded, keputusan ini juga mempertimbangkan surat edaran MUI Kota Bandung agar pelaksanakan salat id di rumah. Juga mempertimbangkan mengurangi kerumunan warga, menghindari munculnya kasus baru COVID-19 di Kota Bandung.
"Sebenarnya yang dilarang kan berkumpulnya, tapi kalau Salat Id sendiri di lapangan atau masjid, mungkin gak sah juga," jelas dia.
(Baca: Angka Kasus PDP yang Selesai di Majalengka Bertambah)
Pemkot Bandung, kata dia, akan menyosialisakan kepada masyarakat agar menjalankan anjuran MUI. Bagaimapun, kata dia, masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama selain masalah ekonomi dan ibadah.
(muh)