Afirmasi PPPK Guru Honorer Tersertifikasi, FGHBSN: Ini Kabar Gembira

Minggu, 14 Maret 2021 - 13:42 WIB
loading...
Afirmasi PPPK Guru Honorer...
Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) mengapresiasi rencana Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memberi afirmasi atau poin pada seleksi PPPK. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) mengapresiasi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memberi afirmasi atau poin pada seleksi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun

Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Tambahan poin yaitu poin penuh 100% untuk kompetensi teknis PPPK 2021.

Baca juga: Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tak Jelas, DPR Minta Pemerintah Berlaku Adil

"Pernyataan itu kabar gembira bagi kami yang sudah lulus sertifikasi guru, kami apresiasi kemdikbud sudah memberikan penghargaan atas perjuangan guru-guru honorer yang sudah lulus sertifikasi Guru," kata Rizki, Minggu (14/3/2021).

Menurut dia, tuntutan atas adanya afirmasi bagi guru honorer yang memiliki sertifikat telah dilakukan sejak lama. Artinya, menteri mendengar aspirasi para guru honorer dan menjalankan amanah sesuai UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Di mana, rekrutmen ASN Guru PPPK 2021 yang berlandaskan kepada UU ASN No 5 tahun 2014 yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional sejalan juga sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 11. Bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Serta, pada ayat 12, bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. "Ini kabar gembira, karena kepemilikan sertifikat pendidik guru honorer diberikan afirmasi pada tes PPPK 2021," tegasnya.

Menurut dia, mendapatkan sertifikat pendidik harus melewati proses yang diseleksi secara ketat dan sulit pada program sertifikasi guru. Para guru honorer bersertifikasi sekolah negeri harus tetap berjuang untuk tes kompetensi lainnya agar mencapai ambang batas kelulusan (passing grade) pada kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)