Belasan Kali Luncurkan Aksi Curas, Remaja Residivis Kembali Diringkus

Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:08 WIB
loading...
Belasan Kali Luncurkan...
Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus kembali remaja residivis AD, dalam Operasi Jaran Rinjani 2021 Polda NTB. Foto/Edy Irawan
A A A
BIMA - AD alias Alan (17) residivis dalam kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas), kembali diringkus tim Puma Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, dalam Operasi Jaran Rinjani 2021 Polda NTB, pada Sabtu (13/03/2021).

AD diketahui merupakan salah seorang remaja spesialis pembobolan rumah dan gudang. Terhitung sejak ia keluar terakhir dari tujuh kali keluar masuk bui, sudah belasan kali melancarkan aksi pencurian dengan menjebol rumah para target.

Mengetahui pelaku berada di rumahnya, tim Puma Reskrim Polres Bima Kota yang saat itu dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, langsung meluncur ke lokasi.

"Saat ditangkap pelaku sempat mencoba kabur melarikan diri. Namun dengan sigapnya seluruh anggota tim, akhirnya dapat diringkus tak jauh dari rumahnya,"kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, melalui Kanit Tim Puma, Aipda Abdul Hafid, saat diwawancarai, Sabtu (13/03/2021) sore.

Dijelaskannya, diketahui identitas pelaku AD, setelah sebelumnya Tim Puma Reskrim Polres setempat berhasil menangkap dua orang penadah handphone hasil curian berinisial IZ dan IF pada Januari lalu.

"Setelah diinterogasi, IZ dan IF mengakui jika handphone merupakan hasil curian AD warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Untuk jumlah Barang Bukti yang saat ini berhasil diamankan dari tangan kedua penadah, baru 3 unit unit,"ungkapnya.

Lanjut Hafid, dari hasil pemeriksaan sementara untuk pelaku AD, petugas juga telah mengantongi identitas pelaku lain yaitu AS yang merupakan penadah hasil curian AD.

Tak lama setelah dilakukan pengembangan, AS yang berprofesi sebagai guru itu pun berhasil ditangkap oleh tim Puma Reskrim Polres Bima Kota pada Sabtu Sore.

Dari tangan AS, petugas kembali mendapatkan barang bukti 4 unit handphone hasil curian AD. Hasil catatan Kepolisian setempat, AS adalah pelaku penadah baru yang menerima penjualan hasil Curas pelaku AD, setelah dua orang sebelumnya IZ dan IF masuk dalam rangkaian komplotan.

Baca juga: Polisi Penembak Wanita di Pekanbaru Diklaim Sedang Bertugas Kasus Curanmor

Untuk proses lebih lanjut, Tim Puma telah menyerahkan dua orang pelaku yakni AD alias Alan dan AS bersama 4 unit handphone sebagai barang bukti baru ke penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Baca juga: Kedua Orangtuanya Lumpuh, Bocah Manggarai Timur, NTT Mendapatkan Bantuan Kemensos

"Saat ini Tim Puma Polres Bima Kota sedang melacak kembali puluhan handphone sebagai barang bukti lainnya yang sudah terjual berpindah pindah tangan. Pengungkapan yang kami lakukan ini juga, berdasarkan adanya laporan dari pihak korban yakni Wardana, karyawan swasta, yang merasa kehilangan HPnya di dalam gudang tempat ia bekerja," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)