Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
A A A
ABD, berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau apabila proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.

Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
3 Negara yang Pembayarannya...
3 Negara yang Pembayarannya sudah Dapat Menggunakan QRIS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved