Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
ABD, berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau apabila proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.
Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau
Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau
Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :