Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
Polisi Sudah Tetapkan...
Kondisi Pulau Lantigiang. Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar , Sulawesi Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.

Kasi Humas Polres Selayar , Ipda Hasan mengungkapkan masing-masing tersangka yakni pria berinisial ABD, Mantan Kepala Desa Jinato. "Satu lagi perempuan berinisial AS, pembeli Pulau Lantigian ," ungkapnya Jumat (12/3/2021).

Dia menyatakan, pada kasus ini sudah ada 3 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berinisial KS. Keponakan dari SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau itu, berperan menerima uang Rp10 juta dari tersangka AS.

Baca Juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka

Hasan mengatakan, penetapan tersangka keduanya seiring dengan gelar perkara internal yang dilaksanakan penyidik, pada awal pekan lalu. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti.

Di antaranya, seperti dokumen jual beli yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk mantan Kades ABD yang kala itu bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli pulau seluas 7,3 hektar. "Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau," ucap Hasan.

Hasil gelar perkara internal kata Hasan, diketahui bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam upaya persekokongkolan agar pulau dapat dibeli. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang ," ungkap Hasan.

ABD, berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau apabila proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.

Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved