Pelaku Pembunuhan Sadis di Simo Jawar Ditangkap, Motifnya Cemburu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kasus penemuan sesosok mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Rabu (10/3/2021) akhirnya terkuak.
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AH alias BSD (39), warga Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis dengan DM (35), warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Peristiwa ini bermula pada Februan 2013. Saat itu, pelaku bekerja di sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendapatkan informasi bahwa pelapor, Rosiah (istri pelaku) dengan korban mempunyai hubungan khusus atau selingkuh. Bahkan, sebelumnya korban ini pernah juga kepergok selingkuh namun pelaku saat itu memaafkan.
Baca juga: Ditabrak Sedan dan Truk, Pejabat Pemkab Tulungagung Meninggal
Lalu, pada Juni 2014, pelaku mengajak pelapor bekerja sebagar TKI di Malaysia dengan tujuan agar pelapor dengan korban tidak mempunyai hubungan lagi. Namun pada 2019 pelaku dengan pelapor kembal ke Sampang.
Pada bulan April 2020 pelaku kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri. Saat pelaku berada di Malaysia itulah dia mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.
“Mendapat kabar tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Kemudian pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Celurit itu, diayukan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Tersangka mengakui jika dia merasa cemburu ke korban yang terus berhubungan dengan istrinya. Korban oleh pelaku disebut sudah dua kali melakukan perselingkuhan dengan istrinya. “Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja wama abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet wama hitam beserta sarungnya, satu potong sarung wama hijau, satu potong kemeja wama putih milik korban dan satu potong sarung wama pink milik korban.
Terkait penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AH alias BSD (39), warga Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis dengan DM (35), warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Peristiwa ini bermula pada Februan 2013. Saat itu, pelaku bekerja di sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendapatkan informasi bahwa pelapor, Rosiah (istri pelaku) dengan korban mempunyai hubungan khusus atau selingkuh. Bahkan, sebelumnya korban ini pernah juga kepergok selingkuh namun pelaku saat itu memaafkan.
Baca juga: Ditabrak Sedan dan Truk, Pejabat Pemkab Tulungagung Meninggal
Lalu, pada Juni 2014, pelaku mengajak pelapor bekerja sebagar TKI di Malaysia dengan tujuan agar pelapor dengan korban tidak mempunyai hubungan lagi. Namun pada 2019 pelaku dengan pelapor kembal ke Sampang.
Pada bulan April 2020 pelaku kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri. Saat pelaku berada di Malaysia itulah dia mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.
“Mendapat kabar tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Kemudian pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Celurit itu, diayukan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Tersangka mengakui jika dia merasa cemburu ke korban yang terus berhubungan dengan istrinya. Korban oleh pelaku disebut sudah dua kali melakukan perselingkuhan dengan istrinya. “Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja wama abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet wama hitam beserta sarungnya, satu potong sarung wama hijau, satu potong kemeja wama putih milik korban dan satu potong sarung wama pink milik korban.
Terkait penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(msd)