Selama Corona Bupati dan Walikota Blitar Putuskan Tak Ambil Gaji

Senin, 13 April 2020 - 11:29 WIB
loading...
Selama Corona Bupati...
Bupati Blitar, dan Wali Kota Blitar, tidak akan mengambil gajinya selama wabah Corona baru, Covid-19. Foto/Dok.
A A A
BLITAR - Bupati Blitar, Rijanto memutuskan tidak akan mengambil gaji selama wabah Covid-19 masih berlangsung. Selama itu (Wabah Corona) gaji Rijanto akan langsung disumbangkan untuk membeli produk UKM lokal yang kemudian dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Blitar yang terdampak.

"(Produk UKM) akan langsung diberikan kepada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan," kata Rijanto kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun, gaji pokok kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota periode 2014-2019 sebesar Rp2,1 juta. Selain gaji pokok, setiap kepala daerah juga menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan. Nominal penghasilan resmi tersebut jauh di bawah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Di luar gaji pokok atau uang representasi Rp2,1 juta, setiap anggota DPRD juga menerima berbagai tunjangan dengan nominal bervariasi. Total rata-rata penghasilan resmi yang dikantongi anggota legislatif per bulan Rp25 juta-27 juta.

Menurut Rijanto, selain membantu masyarakat yang membutuhkan, keputusan mendermakan gaji untuk belanja produk UKM lokal sebagai salah satu upaya mempertahankan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Blitar tidak gulung tikar. "Untuk tetap menghidupkan UKM lokal di Kabupaten Blitar," terang Rijanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Survei LSI Denny JA...
Survei LSI Denny JA di Blitar: Rijanto-Beky 55% dan Rini Syarifah-Ghoni 27%
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Pertama di Jawa Timur,...
Pertama di Jawa Timur, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved