Selama Corona Bupati dan Walikota Blitar Putuskan Tak Ambil Gaji

Senin, 13 April 2020 - 11:29 WIB
loading...
Selama Corona Bupati...
Bupati Blitar, dan Wali Kota Blitar, tidak akan mengambil gajinya selama wabah Corona baru, Covid-19. Foto/Dok.
A A A
BLITAR - Bupati Blitar, Rijanto memutuskan tidak akan mengambil gaji selama wabah Covid-19 masih berlangsung. Selama itu (Wabah Corona) gaji Rijanto akan langsung disumbangkan untuk membeli produk UKM lokal yang kemudian dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Blitar yang terdampak.

"(Produk UKM) akan langsung diberikan kepada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan," kata Rijanto kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun, gaji pokok kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota periode 2014-2019 sebesar Rp2,1 juta. Selain gaji pokok, setiap kepala daerah juga menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan. Nominal penghasilan resmi tersebut jauh di bawah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Di luar gaji pokok atau uang representasi Rp2,1 juta, setiap anggota DPRD juga menerima berbagai tunjangan dengan nominal bervariasi. Total rata-rata penghasilan resmi yang dikantongi anggota legislatif per bulan Rp25 juta-27 juta.

Menurut Rijanto, selain membantu masyarakat yang membutuhkan, keputusan mendermakan gaji untuk belanja produk UKM lokal sebagai salah satu upaya mempertahankan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Blitar tidak gulung tikar. "Untuk tetap menghidupkan UKM lokal di Kabupaten Blitar," terang Rijanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Survei LSI Denny JA...
Survei LSI Denny JA di Blitar: Rijanto-Beky 55% dan Rini Syarifah-Ghoni 27%
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Pertama di Jawa Timur,...
Pertama di Jawa Timur, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved