Napi Lapas Ternate Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:03 WIB
loading...
Napi Lapas Ternate Kendalikan...
CH alias Koko, kurir sabu dan bandarnya IS alias Kancil, narapidana Lapas Ternate diamankan di Mapolres Ternate. Foto/iNews TV/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Polsek Ternate Utara, kembali meringkus kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula, Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Polres Karangasem Bekuk 10 Pengguna dan Kurir

CH alias Koko (33) dibekuk petugas di Kelurahan Kasturian Ternate Tengah dengan barang bukti sabu 60.32 gram. Dari pengakuan CH, barang haram itu dikendalikan oleh salah satu napi narkoba Lapas Jambula Ternate.

Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi mengungkapkan, anggota Unit Resmob Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai CH menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (6/3/2021)

"Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari terhadap tersangka CH alias Koko, dan menemukan barang bukti yang diamankan di kamar kosnya," kata Aditya, Kamis (11/03/2021).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa sabu yang disimpan adalah milik tersangka IS alias Kancil, napi narkotika Lapas Kelas IIA Ternate.

"Pada pukul 22.30 WIT tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Utara Iptu Joni Aryanto, menuju ke Lapas Kelas IIA Ternate dan pegawai Lapas mengamankan barang bukti satu buah pirek warna merah dan pipet kaca," ujar Aditya.

IS mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil.

"Tersangka CH alias Koko yang dikendalikan oleh IS alias Kancil dari dalam Lapas dengan menggunakan handphone kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah di tentukan oleh kedua tersangka," terangnya.

Aditya mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara dua saset kecil bening berisi sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu buah timbangan saku digital, dua unit ponsel serta satu buah pirek kaca.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Pelatihan Alat Berat...
Pelatihan Alat Berat Modern Perkuat Kesiapan Kerja SDM di Ternate
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved