Polda Janji Tuntaskan Proses Pidana Kasus Penembakan Barukang
Kamis, 11 Maret 2021 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi peristiwa penembakan terjadi Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Anjas tewas di Rumah Sakit Bhayangkara setelah tertembak di bagian kepala, sedangkan dua korban lain terluka di bagian kaki. 12 anggota polisi telah menjalani sanksi pelanggaran prosedural pengamanan.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 September 2020, lalu di Mapolda Sulsel. Anggota yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara jajaran Polres Pelabuhan Makassar .
Baca juga: Polisi yang Terlibat pada Insiden Penembakan di Barukang Kembali Bertugas
Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Mereka diganjar hukuman 21 hari kurungan penjara khusus, terhitung sejak vonis dibacakan. Selain itu beberapa hukuman administrasi turut diberikan, seperti tidak boleh melanjutkan pendidikan, kenaikan pangkat tertunda hingga mutasi jabatan.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 September 2020, lalu di Mapolda Sulsel. Anggota yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara jajaran Polres Pelabuhan Makassar .
Baca juga: Polisi yang Terlibat pada Insiden Penembakan di Barukang Kembali Bertugas
Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Mereka diganjar hukuman 21 hari kurungan penjara khusus, terhitung sejak vonis dibacakan. Selain itu beberapa hukuman administrasi turut diberikan, seperti tidak boleh melanjutkan pendidikan, kenaikan pangkat tertunda hingga mutasi jabatan.
(luq)
Lihat Juga :