Polda Janji Tuntaskan Proses Pidana Kasus Penembakan Barukang

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:41 WIB
loading...
Polda Janji Tuntaskan Proses Pidana Kasus Penembakan Barukang
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berjanji menuntaskan dugaan pidana kasus penembakan 3 orang warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang terjadi akhir Agustus 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan, meski proses kasus yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23), serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) masih dalam penyelidikan, pihaknya berkomitmen tidak akan menghentikan perkara tersebut.



"Jadi proses pidananya tetap berlangsung, tidak ada kata kadaluarsa. Penyelidikan oleh Polda khususnya Ditreskrimum masih berlanjut. Tidak mungkin mau dihentikan," kata Zulpan kepada SINDOnews, Kamis (11/3/2021).

Dia menyampaikan, meskipun sudah hampir tujuh bulan kasus itu ditangani pihaknya, Zulpan mengaku belum ada yang mengarah pada tersangka. "Sampai saat ini belum ada mengarah kepada tersangka , tapi kasus ini tetap berlanjut," paparnya.

Zulpan menyatakan, pihak sudah bekerja secara profesional dan transparan. "Kita pastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua masyarakat sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda, Polri presisi, jadi sabar dulu," ucapnya.

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu berdalih, penanganan kasus harus ditangani secara hati-hati. "Harus berdasarkan scientific crime investigation (SCI), harus berbasis ilmiah semuanya. Termasuk bukti-bukti semua," tegas Zulpan.



Proses penyelidikan yang berjalan menurut Zulpan, memang cukup panjang. Khususnya untuk menyesuaikan semua keterangan anggota yang telah diperiksa, saksi dan alat bukti yang sementara dikumpulkan. "Itu untuk menentukan siapa pelakunya," ujarnya.

Meski begitu, teknis penyelidikan kata Zulpan belum bisa dipublikasikan. Namun yang pasti prosesnya terus berlangsung. "Karena ini sudah jadi atensi kami. Tapi penanganan kita tidak sembarangan. Harus hati-hati," pungkas perwira polisi tiga bunga ini.

Sementara itu penasihat hukum korban, Salman Aziz merasa Polda Sulsel seolah-olah mengulur waktu, sampai akhirnya kasusnya mandek. "Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," tegas Salman.



Salman menegaskan, fakta itu diperkuat dengan batalnya proses olah tempat kejadian perkara yang dijadwalkan polisi, sejak 2 Desember 2020. LBH berupaya berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel , mengenai kejelasan perkembangan kasus, namun hasilnya nihil.

Salman menyatakan, kasus ini sudah cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Apalagi, polisi telah memeriksa sejumlah saksi bahkan sementara merampungkan semua alat bukti. Beberapa di antaranya adalah, rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Sebagai informasi peristiwa penembakan terjadi Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Anjas tewas di Rumah Sakit Bhayangkara setelah tertembak di bagian kepala, sedangkan dua korban lain terluka di bagian kaki. 12 anggota polisi telah menjalani sanksi pelanggaran prosedural pengamanan.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 September 2020, lalu di Mapolda Sulsel. Anggota yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara jajaran Polres Pelabuhan Makassar .



Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.

Mereka diganjar hukuman 21 hari kurungan penjara khusus, terhitung sejak vonis dibacakan. Selain itu beberapa hukuman administrasi turut diberikan, seperti tidak boleh melanjutkan pendidikan, kenaikan pangkat tertunda hingga mutasi jabatan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)