Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
"Bila kita lihat sudah banyak pegawai negeri dan honor daerah yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, tidak mendapatkan santunan dan pengobatan yang wajar. Dengan masuk dalam program, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," katanya.
"Hal ini membuktikan negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuh Deny.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menyampaikan dukungannya untuk percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN. Baca juga: Ini yang Ditunggu, Tahun Ini Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 Formasi ASN
"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," ungkap Agus.
Ia menyebutkan betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh peserta dari kecelakaan kerja dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugas sehari hari.
"Hal ini membuktikan negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuh Deny.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menyampaikan dukungannya untuk percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN. Baca juga: Ini yang Ditunggu, Tahun Ini Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 Formasi ASN
"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," ungkap Agus.
Ia menyebutkan betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh peserta dari kecelakaan kerja dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugas sehari hari.
(don)
Lihat Juga :