Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:39 WIB
loading...
Menengok Lagi Habib...
Habib Bahar bin Smith saat hendak dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu, 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu menghirup udara kebebasan.

Pada Selasa (19/5/2020), Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor lantaran mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Habib Bahar menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Cibinong (sebelumnya pernah mendekam di Lapas Gunung Sindur) selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)

Kemudian, dalam perjalanannya yang bersangkutan mendapat hak asimilasi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
2. Selama menjalani pidananya yang bersangkutan:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Ketentuan syarat-syarat pemberian asimilasi terhadap Habib Bahar sebagaimana keterangan tertulis dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Gangguan...
Antisipasi Gangguan Keamanan, Kemenkumham Banten Apel Siap Siaga Nataru
Kemenkumham Banten Sediakan...
Kemenkumham Banten Sediakan Makan Siang Gratis Tiap Senin-Jumat
Kunjungi Rutan Salemba,...
Kunjungi Rutan Salemba, Kemkumham DKI Pastikan 13 Program Menteri Imigrasi Berjalan
Gelar Operasi Jagratara,...
Gelar Operasi Jagratara, 12 WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Bertugas Hari Pertama,...
Bertugas Hari Pertama, Kepala Rutan Kelas I Bandung Bahas Penguatan WBBM
Imigrasi Surabaya Sabet...
Imigrasi Surabaya Sabet Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim
Langgar Aturan Keimigrasian,...
Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Berhasil Pertahankan Predikat WBBM
Gawat, 98 dari 110 Daycare...
Gawat, 98 dari 110 Daycare di Depok Tidak Mengantongi Izin Resmi
Rekomendasi
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Berita Terkini
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
25 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
53 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
1 jam yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
1 jam yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Infografis
Norwegia Luncurkan Bunker...
Norwegia Luncurkan Bunker Kiamat SGSV Bisa Tampung 14.000 Benih
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved