Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:39 WIB
loading...
Menengok Lagi Habib...
Habib Bahar bin Smith saat hendak dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu, 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu menghirup udara kebebasan.

Pada Selasa (19/5/2020), Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor lantaran mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Habib Bahar menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Cibinong (sebelumnya pernah mendekam di Lapas Gunung Sindur) selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)

Kemudian, dalam perjalanannya yang bersangkutan mendapat hak asimilasi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
2. Selama menjalani pidananya yang bersangkutan:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Ketentuan syarat-syarat pemberian asimilasi terhadap Habib Bahar sebagaimana keterangan tertulis dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Menkumham Tegaskan Dukungan...
Menkumham Tegaskan Dukungan Penuh untuk Percepatan RUU BPIP
Rekomendasi
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved