Jual Anak Gadis untuk Layanan Seks Bertiga, Pria Pasuruan Diringkus Polda Jatim
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome . "BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. "Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks
Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks
Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :