Ingin Beli Baju Lebaran, Residivis Nekat Gasak Motor Pelanggan Warkop

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:26 WIB
loading...
Ingin Beli Baju Lebaran,...
MS, residivis yang baru bebas dari Rutan diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik karena mencuri sepeda motor di warung kopi. Tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk membeli baju Lebaran. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Seorang residivis yang baru bebas dari Rutan diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik karena kedapatan mencuri sepeda motor milik pelanggan warung kopi (warkop). Tersangka yang baru 5 bulan keluar dari rutan ini mengaku nekat mencuri motor untuk membeli baju lebaran,

Tersangka MS (20), warga Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik diringkus karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 2125 BE di sebuah warkop yang ada di Jalan Dokter Sutomo, Kabupaten Gresik, Jatim. (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)

Modus yang dilakukan tersangka MS yakni dengan berpura-pura memesan kopi sambil mengawasi gerak-gerik para pelanggan warkop. Saat seorang pelanggan pergi ke kamar kecil dan meninggalkan kunci kontak motor yang tergeletak di meja, tersangka langsung menyambar kunci kontak dan membawa kabur motor korban. (Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan)

Namun aksi tersangka tepergok pemilik motor yang langsung meneriaki maling. Sejumlah petugas kepolisian dan warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diringkus.

Di hadapan penyidik, tersangka MS mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. "Hasil penjualan motor itu mau saya pakai untuk membeli baju Lebaran," katanya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam baru bebas dari tahanan sekitar 5 bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motor hasil curian itu dijual ke seorang penadah seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya, tersangka tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga karena dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved