Ingin Beli Baju Lebaran, Residivis Nekat Gasak Motor Pelanggan Warkop

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:26 WIB
loading...
Ingin Beli Baju Lebaran,...
MS, residivis yang baru bebas dari Rutan diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik karena mencuri sepeda motor di warung kopi. Tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk membeli baju Lebaran. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Seorang residivis yang baru bebas dari Rutan diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik karena kedapatan mencuri sepeda motor milik pelanggan warung kopi (warkop). Tersangka yang baru 5 bulan keluar dari rutan ini mengaku nekat mencuri motor untuk membeli baju lebaran,

Tersangka MS (20), warga Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik diringkus karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 2125 BE di sebuah warkop yang ada di Jalan Dokter Sutomo, Kabupaten Gresik, Jatim. (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)

Modus yang dilakukan tersangka MS yakni dengan berpura-pura memesan kopi sambil mengawasi gerak-gerik para pelanggan warkop. Saat seorang pelanggan pergi ke kamar kecil dan meninggalkan kunci kontak motor yang tergeletak di meja, tersangka langsung menyambar kunci kontak dan membawa kabur motor korban. (Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan)

Namun aksi tersangka tepergok pemilik motor yang langsung meneriaki maling. Sejumlah petugas kepolisian dan warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diringkus.

Di hadapan penyidik, tersangka MS mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. "Hasil penjualan motor itu mau saya pakai untuk membeli baju Lebaran," katanya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam baru bebas dari tahanan sekitar 5 bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motor hasil curian itu dijual ke seorang penadah seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya, tersangka tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga karena dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved