Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Skenario Kota Bandung
"Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit," tutup patitum pada website sipp.pn.jakartapusat.go.id.
Baca juga: Dinkes Klaim Tracing COVID-19 di Kota Bandung Melebihi Standar WHO
Informasi yang dihimpun, gugatan pailit kepada pengelola bandara tersebut terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung.
Namun, pada prosesnya, AP 2 dinilai tidak melakukan kewajiban terhadap dua perusahaan tersebut.
"Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit," tutup patitum pada website sipp.pn.jakartapusat.go.id.
Baca juga: Dinkes Klaim Tracing COVID-19 di Kota Bandung Melebihi Standar WHO
Informasi yang dihimpun, gugatan pailit kepada pengelola bandara tersebut terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung.
Namun, pada prosesnya, AP 2 dinilai tidak melakukan kewajiban terhadap dua perusahaan tersebut.
(boy)
Lihat Juga :