Diduga Cabuli Siswi, Kepsek SMK Tanwir Surabaya Dipanggil Polisi
Rabu, 10 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, ARN (19), siswi SMK Swasta bersama Ayahnya melaporkan Kepala Sekolanya ke Polrestabes Surabaya , pada Rabu (03/3/2021). Kepala Sekolah SMK Swasta dikawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, Arief Februanto, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya. Baca juga: Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, Arief Februanto, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya. Baca juga: Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
(don)
Lihat Juga :