Habib Bahar Ditahan Lagi, Dinilai Langgar Physical Distancing
loading...
A
A
A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith kembali ditahan. Dia dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5/2020) di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor.
Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut sumber di Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Habib Bahar kembali ditahan karena melanggar aturan physical distancing di tengah pandemi virus COVID-19. (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di OKUT Nyaris Tewas Usai Digorok Santri)
"Beliau (Habib Bahar) boleh mengumpulkan massa yang banyak, itu tidak boleh. Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hak asimilasi-nya dicabut," ujar sumber tersebut, Selasa (19/5/2020).
Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut sumber di Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Habib Bahar kembali ditahan karena melanggar aturan physical distancing di tengah pandemi virus COVID-19. (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di OKUT Nyaris Tewas Usai Digorok Santri)
"Beliau (Habib Bahar) boleh mengumpulkan massa yang banyak, itu tidak boleh. Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hak asimilasi-nya dicabut," ujar sumber tersebut, Selasa (19/5/2020).
(boy)