Serang Gempar, Selama 5 Tahun Pria Beristri Ini Cabuli Tiga Gadis Kakak Beradik
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
David mengungkapkan, korban merupakan kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtuanya tengah bekerja.
"Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja pada shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban," ungkapnya.
David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya disaat orang tua korban bekerja.
"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," tegasnya.
David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja pada shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban," ungkapnya.
David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya disaat orang tua korban bekerja.
"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," tegasnya.
David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :