Diperiksa Soal Kasus Bansos, Polisi Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel
Selasa, 09 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Sementara itu Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
Baca Juga: Meski Pandemi, Sekprov Sulsel Ingatkan Layanan Publik Tak Boleh Kendor
Bastian merasa perhitungan proyek bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga. "Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," jelasnya Selasa, (9/3/2021).
Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.
"Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir (ringkas). Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," tegasnya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen. "Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan admistratif. Tidak ada unsur pidananya," jelasnya.
Sementara itu Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.
Baca Juga: Meski Pandemi, Sekprov Sulsel Ingatkan Layanan Publik Tak Boleh Kendor
Bastian merasa perhitungan proyek bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga. "Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," jelasnya Selasa, (9/3/2021).
Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.
"Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir (ringkas). Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," tegasnya.
Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen. "Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan admistratif. Tidak ada unsur pidananya," jelasnya.
Lihat Juga :