Ini yang Ditunggu, Tahun Ini Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 Formasi ASN
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia memastikan, keputusan pusat diperkirakan baru keluar sekitar akhir Maret 2021. "Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, Rakor kemarin akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya," katanya.
Adi mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama. Di mana, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut. "Jadi siapa pun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," ucapnya.
Kendati begitu, ada perbedaan dalam persyaratan. Bila CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior.
"Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali," katanya.
Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki. "Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya," katanya.
Adi mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama. Di mana, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut. "Jadi siapa pun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," ucapnya.
Kendati begitu, ada perbedaan dalam persyaratan. Bila CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior.
"Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali," katanya.
Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki. "Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya," katanya.
(shf)
Lihat Juga :