Pengadilan Proses Mencari Fakta, Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia
Selasa, 09 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.
Berdasarkan penelusuran dokumen terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 PK/TUN/2020 dengan para pihak Ahmad Ghozali sebagai Pemohon PK dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Termohon PK I dan Tonny Permana sebagai Termohon PK II yang memutuskan, mengadili:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjaun Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.
Berdasarkan penelusuran dokumen terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 PK/TUN/2020 dengan para pihak Ahmad Ghozali sebagai Pemohon PK dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Termohon PK I dan Tonny Permana sebagai Termohon PK II yang memutuskan, mengadili:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjaun Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.
(thm)
Lihat Juga :