Pengadilan Proses Mencari Fakta, Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik

Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.

Berdasarkan penelusuran dokumen terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 PK/TUN/2020 dengan para pihak Ahmad Ghozali sebagai Pemohon PK dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Termohon PK I dan Tonny Permana sebagai Termohon PK II yang memutuskan, mengadili:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjaun Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved