Pengadilan Proses Mencari Fakta, Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik

Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.

Berdasarkan penelusuran dokumen terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 PK/TUN/2020 dengan para pihak Ahmad Ghozali sebagai Pemohon PK dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Termohon PK I dan Tonny Permana sebagai Termohon PK II yang memutuskan, mengadili:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjaun Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved