Pengadilan Proses Mencari Fakta, Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia
Selasa, 09 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sengketa tanah di pengadilan adalah proses mencari fakta dan keadilan untuk para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, tidak tepat jika ada tuduhan pemenang dari proses pengadilan adalah mafia tanah.
Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono ketika dihubungi wartawan berkaitan dengan ramainya perbincangan publik mengenai mafia tanah setelah Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberantas mereka. Justru, kata Bambang, pihak yang memenangkan proses hukum di pengadilan harus dihormati dan mendapat kepastian hukum. Putusan pengadilan harus dipatuhi semua pihak.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
"Oh, tidak (bisa disebut mafia tanah). Karena kan tetap seseorang itu mengajukan persidangan kasus tanah itu berdasarkan bukti yang diterima. Pengadilan membuktikan menerima bukti-bukti otentik yang berada di persidangan. Semakin dia bisa membuktikan tanah bukti-bukti tersebut. Tentunya pengadilan akan mengabulkan, karena kan pada asasnya kalau dalam perkara perdata adalah bukti formalitas yang utama, bukti formil, selain juga mencari kebenaran materiil," jelasnya.
Berkaitan dengan proses pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta, yang biasanya menimbulkan perkara pidana maupun perdata antarberbagai pihak, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan hal itu tidak selalu dapat dimaknai subjektif dengan memunculkan stigma mafia tanah secara pukul rata.
Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono ketika dihubungi wartawan berkaitan dengan ramainya perbincangan publik mengenai mafia tanah setelah Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberantas mereka. Justru, kata Bambang, pihak yang memenangkan proses hukum di pengadilan harus dihormati dan mendapat kepastian hukum. Putusan pengadilan harus dipatuhi semua pihak.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
"Oh, tidak (bisa disebut mafia tanah). Karena kan tetap seseorang itu mengajukan persidangan kasus tanah itu berdasarkan bukti yang diterima. Pengadilan membuktikan menerima bukti-bukti otentik yang berada di persidangan. Semakin dia bisa membuktikan tanah bukti-bukti tersebut. Tentunya pengadilan akan mengabulkan, karena kan pada asasnya kalau dalam perkara perdata adalah bukti formalitas yang utama, bukti formil, selain juga mencari kebenaran materiil," jelasnya.
Berkaitan dengan proses pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta, yang biasanya menimbulkan perkara pidana maupun perdata antarberbagai pihak, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan hal itu tidak selalu dapat dimaknai subjektif dengan memunculkan stigma mafia tanah secara pukul rata.
Lihat Juga :