Pengadilan Proses Mencari Fakta, Pemenang Perkara Tak Bisa Disebut Mafia

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Pengadilan Proses Mencari...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sengketa tanah di pengadilan adalah proses mencari fakta dan keadilan untuk para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, tidak tepat jika ada tuduhan pemenang dari proses pengadilan adalah mafia tanah.

Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono ketika dihubungi wartawan berkaitan dengan ramainya perbincangan publik mengenai mafia tanah setelah Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberantas mereka. Justru, kata Bambang, pihak yang memenangkan proses hukum di pengadilan harus dihormati dan mendapat kepastian hukum. Putusan pengadilan harus dipatuhi semua pihak.

Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah

"Oh, tidak (bisa disebut mafia tanah). Karena kan tetap seseorang itu mengajukan persidangan kasus tanah itu berdasarkan bukti yang diterima. Pengadilan membuktikan menerima bukti-bukti otentik yang berada di persidangan. Semakin dia bisa membuktikan tanah bukti-bukti tersebut. Tentunya pengadilan akan mengabulkan, karena kan pada asasnya kalau dalam perkara perdata adalah bukti formalitas yang utama, bukti formil, selain juga mencari kebenaran materiil," jelasnya.

Berkaitan dengan proses pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta, yang biasanya menimbulkan perkara pidana maupun perdata antarberbagai pihak, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan hal itu tidak selalu dapat dimaknai subjektif dengan memunculkan stigma mafia tanah secara pukul rata.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik

Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.

Berdasarkan penelusuran dokumen terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 PK/TUN/2020 dengan para pihak Ahmad Ghozali sebagai Pemohon PK dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Termohon PK I dan Tonny Permana sebagai Termohon PK II yang memutuskan, mengadili:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 2503/Desa Salembaran Jaya, diterbitkan tanggal 21 Januari 1997, gambar situsi nomor 23089, tanggal 23 Agustus 1996, seluas 20.110m2 atas nama Tonny Permana.
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjaun Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved