Terjebak Rayuan Wanita di Facebook, Pria asal Tanah Datar Dirampok Rp533 Juta

Senin, 08 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
A A A
"Kita mendapat laporannya subuh, begitu dapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti mobil yang dibawa para pelaku," kata Kapolres Efrannedy.

Tersangka Iqbal berhasil diamankan dari rumahnya. Sedangkan mobil disembunyikan dan ditutup dengan terpal di semak-semak tak jauh dari rumah tersangka Iqbal.

Selain mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu dan ATM korban, lanjutnya, para tersangka juga merampas ponsel milik korban. Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28), Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Musi Rawas, dan seorang lagi belum diketahui indetitasnya yang masih dalam pengejaran polisi.

"Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp533 juta, tetapi satu pelaku dan BB sudah berhasil diamankan dan sekarang sedang diproses," kata Kasatreskrim.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)