Terjebak Rayuan Wanita di Facebook, Pria asal Tanah Datar Dirampok Rp533 Juta

Senin, 08 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
Terjebak Rayuan Wanita di Facebook, Pria asal Tanah Datar Dirampok Rp533 Juta
Tersangka Iqbal yang merupakan anggota sindikat Siska dkk saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. Foto/Ist
A A A
MUSI RAWAS - Berhati-hati berteman dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Ancaman kriminalitas mengintai. Seperti dialami Nanang Nurkhaliq (43) warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.


Nanang kehilangan uang ratusan juta setelah dirampok dan ditipu tawaran bisnis dari kenalan seorang perempuan asal Kabupaten Musi Rawas di Medsos.


Peristiwa penipuan yang dialami korban bermula dari perkenalan korban dengan seorang wanita bernama Siska alias Evi (28) di facebook yang menawari korban untuk berbisnis ikan kering. Namun bukan bisnis yang diperoleh korban malah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh komplotan Siska. Akibatnya, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian menjelaskan, kejadiannya yang menimpah korban yakni ketika korban dan tersangka Siska alias Evi berkenalan melalui medsos Facebook. Lalu korban dan tersangka sepakat menjalani bisnis ikan kering. Untuk menjalani bisnis, tersangka Evi memancing korban datang ke Kota Lubuklinggau.

Korban yang sudah tergiur dengan janji bisnis yang ditawarkan tersangka akhirnya berangkat dari Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Lubuklinggau. Pada Rabu (3/3/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di Hotel Wijaya Lubuklinggau untuk menginap dan bertemu dengan perwakilan bisnis atas nama tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal.

Setelah korban dan tersangka Iqbal bertemu di lobi hotel Wijaya Lubuklinggau keduanya terlibat obrolan soal bisnis yang akan dijalani. Lalu keduanya sepakat untuk meninjau langsung lokasi bisnis di PALI. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan tersangka Iqbal berangkat menuju lokasi menggunakan mobil korban Mitsubishi Xpander Cross, warna Grey, Nopol E 1518 MP.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalinsum Desa Kebur, Musi Rawas, tersangka Iqbal menyuruh korban berhenti sebentar. Selang beberapa saat kemudian muncul dua orang tidak dikenal (tersangka Sultan dan tersangka Rambo) mendekati korban dan berpura-pura bertanya.

Belum sempat korban menjawab, salah satu dari keduanya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah leher korban. Lalu korban diminta menyerahkan dompetnya berisi uang Rp3 juta dan mengambil kartu ATM Bank Mandiri milik korban berisikan uang tunai Rp100 juta.

Para tersangka meminta no PIN ATM, atau kalau tidak korban akan dibunuh. Kemudian tersangka pergi menuju ATM, dan 2 tersangka lain menunggu korban. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka yang ke ATM sampai di TKP kembali. Lalu para tersangka mengeluarkan korban dari mobilnya dalam kondisi tangan terikat dan meninggalkan tersangka begitu saja di pinggir jalan.

Beruntung korban berhasil mendapatkan pertolongan dari warga yang kebetulan melintas dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Musi Rawas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)