Terjebak Rayuan Wanita di Facebook, Pria asal Tanah Datar Dirampok Rp533 Juta
Senin, 08 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
Tersangka Iqbal yang merupakan anggota sindikat Siska dkk saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. Foto/Ist
A
A
A
MUSI RAWAS - Berhati-hati berteman dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Ancaman kriminalitas mengintai. Seperti dialami Nanang Nurkhaliq (43) warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Baca juga: Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Nanang kehilangan uang ratusan juta setelah dirampok dan ditipu tawaran bisnis dari kenalan seorang perempuan asal Kabupaten Musi Rawas di Medsos.
Baca juga: Gasak Uang Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah, 2 Perampok Ditangkap Polisi
Peristiwa penipuan yang dialami korban bermula dari perkenalan korban dengan seorang wanita bernama Siska alias Evi (28) di facebook yang menawari korban untuk berbisnis ikan kering. Namun bukan bisnis yang diperoleh korban malah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh komplotan Siska. Akibatnya, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian menjelaskan, kejadiannya yang menimpah korban yakni ketika korban dan tersangka Siska alias Evi berkenalan melalui medsos Facebook. Lalu korban dan tersangka sepakat menjalani bisnis ikan kering. Untuk menjalani bisnis, tersangka Evi memancing korban datang ke Kota Lubuklinggau.
Korban yang sudah tergiur dengan janji bisnis yang ditawarkan tersangka akhirnya berangkat dari Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Lubuklinggau. Pada Rabu (3/3/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di Hotel Wijaya Lubuklinggau untuk menginap dan bertemu dengan perwakilan bisnis atas nama tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal.
Baca juga: Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Nanang kehilangan uang ratusan juta setelah dirampok dan ditipu tawaran bisnis dari kenalan seorang perempuan asal Kabupaten Musi Rawas di Medsos.
Baca juga: Gasak Uang Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah, 2 Perampok Ditangkap Polisi
Peristiwa penipuan yang dialami korban bermula dari perkenalan korban dengan seorang wanita bernama Siska alias Evi (28) di facebook yang menawari korban untuk berbisnis ikan kering. Namun bukan bisnis yang diperoleh korban malah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh komplotan Siska. Akibatnya, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian menjelaskan, kejadiannya yang menimpah korban yakni ketika korban dan tersangka Siska alias Evi berkenalan melalui medsos Facebook. Lalu korban dan tersangka sepakat menjalani bisnis ikan kering. Untuk menjalani bisnis, tersangka Evi memancing korban datang ke Kota Lubuklinggau.
Korban yang sudah tergiur dengan janji bisnis yang ditawarkan tersangka akhirnya berangkat dari Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Lubuklinggau. Pada Rabu (3/3/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di Hotel Wijaya Lubuklinggau untuk menginap dan bertemu dengan perwakilan bisnis atas nama tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal.
Lihat Juga :