Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith
Selasa, 19 Mei 2020 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan, kabar Bahar kembali ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan beredar di akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF). "Breaking news, jam 02.00 ini Habib Bahar kembali di tangkap," unggah akun LIF.
LIF juga mengunggah dua video penangkapan Bahar. Dalam dua video terlihat seorang pria yang mirip dengan Bahar. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang yang mirip dengan Bahar tersebut.
Diketahui, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
LIF juga mengunggah dua video penangkapan Bahar. Dalam dua video terlihat seorang pria yang mirip dengan Bahar. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang yang mirip dengan Bahar tersebut.
Diketahui, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
(awd)
Lihat Juga :