Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:29 WIB
loading...
Lakukan Pelanggaran,...
Habib Bahar bin Smith di persidangan. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi.

Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.

Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.

Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.(BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )

Para hadirin yang mendengarkan ceramah Bahar, terlihat sebagian besar tak mengenakan masker. Mereka duduk berdekatan satu sama lain. Begitu pun Bahar, terlihat tak mengenakan masker. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Kemenkumham Banten Sediakan...
Kemenkumham Banten Sediakan Makan Siang Gratis Tiap Senin-Jumat
Bertugas Hari Pertama,...
Bertugas Hari Pertama, Kepala Rutan Kelas I Bandung Bahas Penguatan WBBM
Imigrasi Surabaya Sabet...
Imigrasi Surabaya Sabet Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Infografis
Putra Mahkota Arab Saudi:...
Putra Mahkota Arab Saudi: Israel Lakukan Genosida ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved