Penguatan Penegakan Prokes, PPKM Mikro di Sulsel Mulai Diterapkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diterapkan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terhitung tanggal 8 hingga 22 Maret mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel , Muhammad Ichsan Mustari mengaku surat edaran penerapan PPKM sudah ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Penerapannya kepada 24 kabupaten/kota dimulai hari ini.
"Suratnya sudah selesai. Surat edaran untuk kabupaten/kota pengembangan PPKM. Kita sudah persiapkan pelaksanaannya," papar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (7/3/2021).
Dia menjelaskan, penerapan PPKM di Sulsel berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM Mikro sebelumnya hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Hingga pemerintah pusat kembali memperluas penerapannya di tiga provinsi lainnya yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimatan Timur (Kaltim) dan Sumatera Utara (Sumut).
Ichsan menekankan, penerapan PPKM di Sulsel tidak lagi berlaku pembatasan aktivitas masyarakat hingga usaha. Kebijakan tersebut lebih kepada penguatan penegakan protokol kesehatan (prokes) di tingkat desa hingga kelurahan.
Dimana pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . "Jadi penguatan pada protokol kesehatan. Tidak sampai pada pembatasan pergerakan seperti PSBB," imbuhnya.
Makanya, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus korona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.
"Sebagaimana Pak Gubernur sampaikan lebih mendorong posko-posko Covid-19 dibuat di tingkat desa atau kelurahan untuk memantau pelaksanaan PPKM di tingkat RT. Keterlibatan lebih banyak dari unsur di tingkat desa dan kelurahan," papar Ichsan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulsel ini menilai, pada dasarnya Sulsel bisa saja tidak masuk sebagai wilayah yang menerapkan PPKM. Pertimbangan tersebut berdasarkan kriteria indikator surveilans kesehatan masyarakat.
"Kita kalau lihat indikatornya sebenarnya Sulawesi Selatan tidak masuk. Karena kan kita punya angka kesembuhan Covid-19 lebih tinggi dari nasional. Kemudian jumlah kematian kita lebih rendah dari nasional, positif rate masih lebih rendah dibanding nasional. jumlah penggunaan ICU dan tempat tidur isolasi di bawah 70%," urai dia.
Indikator itulah kemudian yang menurut Ichsan, penularan virus korona di Sulsel cenderung terkendali. "Cuma memang karena penguatan dari Pak Presiden untuk memperluas PPKM sehingga ada tiga provinsi termasuk Sulawesi Selatan yang dimasukkan menerapkan PPKM," jelas Ichsan.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel per tanggal 6 Marer 2021, tercatat akumulasi kasus Covid-19 di Sulsel dilaporkan mencapai 57.337 kasus positif. Namun 53.251 diantaranya dinyatakan telah sembuh, dan 873 orang meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel , Muhammad Ichsan Mustari mengaku surat edaran penerapan PPKM sudah ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Penerapannya kepada 24 kabupaten/kota dimulai hari ini.
"Suratnya sudah selesai. Surat edaran untuk kabupaten/kota pengembangan PPKM. Kita sudah persiapkan pelaksanaannya," papar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (7/3/2021).
Dia menjelaskan, penerapan PPKM di Sulsel berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM Mikro sebelumnya hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Hingga pemerintah pusat kembali memperluas penerapannya di tiga provinsi lainnya yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimatan Timur (Kaltim) dan Sumatera Utara (Sumut).
Ichsan menekankan, penerapan PPKM di Sulsel tidak lagi berlaku pembatasan aktivitas masyarakat hingga usaha. Kebijakan tersebut lebih kepada penguatan penegakan protokol kesehatan (prokes) di tingkat desa hingga kelurahan.
Dimana pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . "Jadi penguatan pada protokol kesehatan. Tidak sampai pada pembatasan pergerakan seperti PSBB," imbuhnya.
Makanya, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus korona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.
"Sebagaimana Pak Gubernur sampaikan lebih mendorong posko-posko Covid-19 dibuat di tingkat desa atau kelurahan untuk memantau pelaksanaan PPKM di tingkat RT. Keterlibatan lebih banyak dari unsur di tingkat desa dan kelurahan," papar Ichsan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulsel ini menilai, pada dasarnya Sulsel bisa saja tidak masuk sebagai wilayah yang menerapkan PPKM. Pertimbangan tersebut berdasarkan kriteria indikator surveilans kesehatan masyarakat.
"Kita kalau lihat indikatornya sebenarnya Sulawesi Selatan tidak masuk. Karena kan kita punya angka kesembuhan Covid-19 lebih tinggi dari nasional. Kemudian jumlah kematian kita lebih rendah dari nasional, positif rate masih lebih rendah dibanding nasional. jumlah penggunaan ICU dan tempat tidur isolasi di bawah 70%," urai dia.
Indikator itulah kemudian yang menurut Ichsan, penularan virus korona di Sulsel cenderung terkendali. "Cuma memang karena penguatan dari Pak Presiden untuk memperluas PPKM sehingga ada tiga provinsi termasuk Sulawesi Selatan yang dimasukkan menerapkan PPKM," jelas Ichsan.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel per tanggal 6 Marer 2021, tercatat akumulasi kasus Covid-19 di Sulsel dilaporkan mencapai 57.337 kasus positif. Namun 53.251 diantaranya dinyatakan telah sembuh, dan 873 orang meninggal dunia.
(agn)