Penguatan Penegakan Prokes, PPKM Mikro di Sulsel Mulai Diterapkan

Senin, 08 Maret 2021 - 07:35 WIB
loading...
Penguatan Penegakan...
PPKM Mikro di Sulsel mulai diterapkan hari ini, 8 hingga 22 Maret mendatang. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diterapkan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terhitung tanggal 8 hingga 22 Maret mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel , Muhammad Ichsan Mustari mengaku surat edaran penerapan PPKM sudah ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Penerapannya kepada 24 kabupaten/kota dimulai hari ini.

"Suratnya sudah selesai. Surat edaran untuk kabupaten/kota pengembangan PPKM. Kita sudah persiapkan pelaksanaannya," papar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (7/3/2021).

Dia menjelaskan, penerapan PPKM di Sulsel berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro sebelumnya hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Hingga pemerintah pusat kembali memperluas penerapannya di tiga provinsi lainnya yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimatan Timur (Kaltim) dan Sumatera Utara (Sumut).

Ichsan menekankan, penerapan PPKM di Sulsel tidak lagi berlaku pembatasan aktivitas masyarakat hingga usaha. Kebijakan tersebut lebih kepada penguatan penegakan protokol kesehatan (prokes) di tingkat desa hingga kelurahan.

Dimana pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . "Jadi penguatan pada protokol kesehatan. Tidak sampai pada pembatasan pergerakan seperti PSBB," imbuhnya.



Makanya, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus korona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

"Sebagaimana Pak Gubernur sampaikan lebih mendorong posko-posko Covid-19 dibuat di tingkat desa atau kelurahan untuk memantau pelaksanaan PPKM di tingkat RT. Keterlibatan lebih banyak dari unsur di tingkat desa dan kelurahan," papar Ichsan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)