Kisah Tenganan, Desa Terkuno di Bali yang Tidak Mengenal Nyepi

Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Batu Jaran. Tempat suci ini terdapat di bagian utara yang dianggap sebagai bekas matinya kuda Onceswara.

Sejak diberikan hak untuk mendiami wilayah seperti yang sudah ditentukan tersebut maka warga Peneges membangun sebuah desa di antara tiga buah bukit yaitubukit kangin(timur),bukit kauh(barat) danbukit kaja(utara). Karena letak desa di antara tiga buah bukit maka desa ini disebutTengahan. Dalam perkembangan selanjutnya menjadiTenganan.

Penduduk Desa Tenganan yang berjumlah 4.627 jiwa masih memegang teguh adat istiadat tradisional Bali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ritual beragama. Hanya penduduk Bali Aga yang boleh menetap di desa seluas 9,5 kilometer persegi ini.

Para warga yang meninggalkan desa tidak akan diperkenankan kembali. Hal ini juga berlaku untuk pasangan para warga asli yang menikah dengan warga luar desa. Aturan ini dikenal dengan namaawig-awig.

Tidak seperti umat Hindu Bali umumnya, warga Desa Tenganan tidak merayakan Nyepi, Galungan dan Kuningan. Sebagai desa Bali Aga, wilayah ini tidak mendapat pengaruh dari Kerajaan Majapahit. Meski demikian, selama Hari Raya Nyepi, orang-orang di Tenganan akan tetap beraktivitas seperti biasanya dengan api menyala. Namun untuk menghormati warga Bali lainnya, mereka membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas di luar desa.

Warga Tenganan juga tidak mengenal ngaben, upacara kremasi orang setelah meninggal. Bila ada warga yang meninggal jasadnya langsung dikubur di hari yang sama saat kematiannya dan tidak menunggu hari baik, karena manusia lahir juga tidak mengenal waktu. Kuburan desa juga lebih luas dari kuburan desa lainya.

Rumah warga hingga kini masih mempertahankan arsitektur Bali kuno. Pembangunannya pun harus sesuai awig-awig, tidak boleh asal buat, karena tanah mereka yang tempat juga adalah hak milik desa. Dengan luas yang sama bentuk bangunan, strukturnya mirip bahkan susunan bahannya hampir sama.

Kayu yang dipakai untuk membangun rumah juga tidak sembarangan. Saat menebang kayu, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada tetua adat, sebelum melakukan penebangan. Kayu yang bisa dinyatakan bisa ditebang jika kayu tersebut dinyatakan 3/4 dari bagian pohon sudah mati, itupun harus melibatkan lima orang saksi untuk meyakinkan kebenaran kondisi kayu tersebut. Keunikan tata cara ini sanggup melestarikan lingkungan desa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Rekomendasi
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved