Kisah Tenganan, Desa Terkuno di Bali yang Tidak Mengenal Nyepi
Minggu, 07 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Batu Jaran. Tempat suci ini terdapat di bagian utara yang dianggap sebagai bekas matinya kuda Onceswara.
Sejak diberikan hak untuk mendiami wilayah seperti yang sudah ditentukan tersebut maka warga Peneges membangun sebuah desa di antara tiga buah bukit yaitubukit kangin(timur),bukit kauh(barat) danbukit kaja(utara). Karena letak desa di antara tiga buah bukit maka desa ini disebutTengahan. Dalam perkembangan selanjutnya menjadiTenganan.
Penduduk Desa Tenganan yang berjumlah 4.627 jiwa masih memegang teguh adat istiadat tradisional Bali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ritual beragama. Hanya penduduk Bali Aga yang boleh menetap di desa seluas 9,5 kilometer persegi ini.
Para warga yang meninggalkan desa tidak akan diperkenankan kembali. Hal ini juga berlaku untuk pasangan para warga asli yang menikah dengan warga luar desa. Aturan ini dikenal dengan namaawig-awig.
Tidak seperti umat Hindu Bali umumnya, warga Desa Tenganan tidak merayakan Nyepi, Galungan dan Kuningan. Sebagai desa Bali Aga, wilayah ini tidak mendapat pengaruh dari Kerajaan Majapahit. Meski demikian, selama Hari Raya Nyepi, orang-orang di Tenganan akan tetap beraktivitas seperti biasanya dengan api menyala. Namun untuk menghormati warga Bali lainnya, mereka membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas di luar desa.
Warga Tenganan juga tidak mengenal ngaben, upacara kremasi orang setelah meninggal. Bila ada warga yang meninggal jasadnya langsung dikubur di hari yang sama saat kematiannya dan tidak menunggu hari baik, karena manusia lahir juga tidak mengenal waktu. Kuburan desa juga lebih luas dari kuburan desa lainya.
Rumah warga hingga kini masih mempertahankan arsitektur Bali kuno. Pembangunannya pun harus sesuai awig-awig, tidak boleh asal buat, karena tanah mereka yang tempat juga adalah hak milik desa. Dengan luas yang sama bentuk bangunan, strukturnya mirip bahkan susunan bahannya hampir sama.
Kayu yang dipakai untuk membangun rumah juga tidak sembarangan. Saat menebang kayu, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada tetua adat, sebelum melakukan penebangan. Kayu yang bisa dinyatakan bisa ditebang jika kayu tersebut dinyatakan 3/4 dari bagian pohon sudah mati, itupun harus melibatkan lima orang saksi untuk meyakinkan kebenaran kondisi kayu tersebut. Keunikan tata cara ini sanggup melestarikan lingkungan desa.
Sejak diberikan hak untuk mendiami wilayah seperti yang sudah ditentukan tersebut maka warga Peneges membangun sebuah desa di antara tiga buah bukit yaitubukit kangin(timur),bukit kauh(barat) danbukit kaja(utara). Karena letak desa di antara tiga buah bukit maka desa ini disebutTengahan. Dalam perkembangan selanjutnya menjadiTenganan.
Penduduk Desa Tenganan yang berjumlah 4.627 jiwa masih memegang teguh adat istiadat tradisional Bali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ritual beragama. Hanya penduduk Bali Aga yang boleh menetap di desa seluas 9,5 kilometer persegi ini.
Para warga yang meninggalkan desa tidak akan diperkenankan kembali. Hal ini juga berlaku untuk pasangan para warga asli yang menikah dengan warga luar desa. Aturan ini dikenal dengan namaawig-awig.
Tidak seperti umat Hindu Bali umumnya, warga Desa Tenganan tidak merayakan Nyepi, Galungan dan Kuningan. Sebagai desa Bali Aga, wilayah ini tidak mendapat pengaruh dari Kerajaan Majapahit. Meski demikian, selama Hari Raya Nyepi, orang-orang di Tenganan akan tetap beraktivitas seperti biasanya dengan api menyala. Namun untuk menghormati warga Bali lainnya, mereka membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas di luar desa.
Warga Tenganan juga tidak mengenal ngaben, upacara kremasi orang setelah meninggal. Bila ada warga yang meninggal jasadnya langsung dikubur di hari yang sama saat kematiannya dan tidak menunggu hari baik, karena manusia lahir juga tidak mengenal waktu. Kuburan desa juga lebih luas dari kuburan desa lainya.
Rumah warga hingga kini masih mempertahankan arsitektur Bali kuno. Pembangunannya pun harus sesuai awig-awig, tidak boleh asal buat, karena tanah mereka yang tempat juga adalah hak milik desa. Dengan luas yang sama bentuk bangunan, strukturnya mirip bahkan susunan bahannya hampir sama.
Kayu yang dipakai untuk membangun rumah juga tidak sembarangan. Saat menebang kayu, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada tetua adat, sebelum melakukan penebangan. Kayu yang bisa dinyatakan bisa ditebang jika kayu tersebut dinyatakan 3/4 dari bagian pohon sudah mati, itupun harus melibatkan lima orang saksi untuk meyakinkan kebenaran kondisi kayu tersebut. Keunikan tata cara ini sanggup melestarikan lingkungan desa.
(shf)
Lihat Juga :