Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

Sabtu, 06 Maret 2021 - 00:28 WIB
loading...
A A A
"Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan , dan harus berani juga melaporkan atau menceritakan ke siapa saja, tetangga atau RT setempat juga bisa langsung ke pihak kepolisian," jelas Melda. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik

Sementara itu, saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku khilaf . "Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2-3 kali sehari. Selain itu selalu bertindak emosi. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," pengakuannya.

Polisi menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadab ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 46 junto pasal 8 huruf a UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun penjara; junto pasal 64 ayat 1 KUHP; serta hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved