Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
Sabtu, 06 Maret 2021 - 00:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan , dan harus berani juga melaporkan atau menceritakan ke siapa saja, tetangga atau RT setempat juga bisa langsung ke pihak kepolisian," jelas Melda. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik
Sementara itu, saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku khilaf . "Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2-3 kali sehari. Selain itu selalu bertindak emosi. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," pengakuannya.
Polisi menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadab ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 46 junto pasal 8 huruf a UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun penjara; junto pasal 64 ayat 1 KUHP; serta hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku khilaf . "Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2-3 kali sehari. Selain itu selalu bertindak emosi. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," pengakuannya.
Polisi menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadab ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 46 junto pasal 8 huruf a UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun penjara; junto pasal 64 ayat 1 KUHP; serta hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
(eyt)
Lihat Juga :