Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

Sabtu, 06 Maret 2021 - 00:28 WIB
loading...
Banjar Gempar, Pria...
Ganda (70) tega memperkosa anak gadisnya yang berusia 18 tahun. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A A A
BANJAR - Sungguh biadab, seorang pria bernama Ganda (70) tega mencabuli anak gadisnya yang berusia 18 tahun. Ayah bejat yang merupakan warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tersebut, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Banjar.

Baca juga: Keseringan Nonton Video Porno, Penjaga Warung Cabuli Bocah 6 Tahun di Tangsel

Kejadian bermula dari laporan tetangga korban pada 26 Februari 2021 ke Polres Banjar. Warga melapor ke polisi, setelah mendengar korban mengeluhkan sakit pada bagian payudara, serta sering kali diperlakukan tak senonoh oleh bapak kandungnya. Ibu kandung korban, juga sering mendapatkan perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari tersangka.



Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjar langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan polisi, aksi kekeraan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sejak anak gadis tersebut lulus sekolah, yakni sekitar delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali, hingga dua atau tiga kali dalam sehari.

"Korban seringkali mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka jika menolak melakukan hubungan badan , seperti dipukul dengan tongkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga terjatuh," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny. Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum di KLB Partai Demokrat, Moeldoko Siap Gemparkan Indonesia

Selain itu, ibu kandung korban sering kali mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik dari pelaku bila kemaunnya tak dituruti. Dari kejadian tersebut, Melda berharap di lingkungan tempat tinggal atau keluarga agar bisa saling mengawasi, dan harus berani melapor ketika terjadi tindak kekerasan terutama terhadap perempuan serta anak.

"Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan , dan harus berani juga melaporkan atau menceritakan ke siapa saja, tetangga atau RT setempat juga bisa langsung ke pihak kepolisian," jelas Melda. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik

Sementara itu, saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku khilaf . "Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2-3 kali sehari. Selain itu selalu bertindak emosi. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," pengakuannya.

Polisi menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadab ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 46 junto pasal 8 huruf a UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun penjara; junto pasal 64 ayat 1 KUHP; serta hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved