Akui Ada Pungutan, Kepala Kemenag Wajo: Sekedar Ucapan Terima Kasih
Jum'at, 05 Maret 2021 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Namun sayangnya, jika merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) penyaluran BOP dari Kemenag , pembelian buku seperti yang dimaksud Anwar, tidak masuk dalam Juknis penggunaan dana BOP tahun 2020.
"Yang Rp1 juta itu memang untuk pembeli buku, namun mungkin ada penerima BOP tidak senang. Memang ada program buku dan itu dari Jakarta. Semua disuruh beli itu, teman-teman lain sudah acc, cuman ada satu penerima BOP tidak setuju mungkin itu yang melapor," bebernya.
Pengamat Hukum dari Pelita Hukum Independen Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman menjelaskan, jika pengutan dana BOP tahun 2020 yang dilakukan sejumlah Pegawai di Kemenag Kabupaten Wajo mempunyai dasar hukum itu sah sah saja.
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Namun, ketika pungutan dana BOP itu tidak mempunyai payung hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan ilegal dan sudah termasuk kategori pungli.
"Yang Rp1 juta itu memang untuk pembeli buku, namun mungkin ada penerima BOP tidak senang. Memang ada program buku dan itu dari Jakarta. Semua disuruh beli itu, teman-teman lain sudah acc, cuman ada satu penerima BOP tidak setuju mungkin itu yang melapor," bebernya.
Pengamat Hukum dari Pelita Hukum Independen Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman menjelaskan, jika pengutan dana BOP tahun 2020 yang dilakukan sejumlah Pegawai di Kemenag Kabupaten Wajo mempunyai dasar hukum itu sah sah saja.
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Namun, ketika pungutan dana BOP itu tidak mempunyai payung hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan ilegal dan sudah termasuk kategori pungli.
Lihat Juga :