Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei
Senin, 18 Mei 2020 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Berbeda dengan aturan PSBB tahap pertama, ungkap Budi, seluruh toko dan mal di Kota Tasikmalaya akan dikecualikan untuk tetap buka dengan batas waktu tertentu saat pelaksanaan PSBB tahap 2 mulai 20 sampai 29 Mei 2020.
Keputusan pengecualian saat PSBB tahap dua itu atas pertimbangan sektor ekonomi masyarakat dengan waktu buka yang ditetapkan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. (BACA JUGA: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19 )
"Secara garis besar peraturan masih sama, malah akan diperketat. Namun, ada yang dikecualikan satu sektor ekonomi yakni yang sebelumnya toko, mal dan UMKM ditutup, pada tahap dua PSBB dibuka dengan batas waktu buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya," ungkap dia.
"Kami mempertimbangkan dari sisi ekonomi sosial budaya dan wilayah yang kami fokuskan di tiga kecamatan relatif landai penyebaran, jadi kami berikan waktu operasi," tandas Budi. (BACA JUGA: 4 Pegawai Puskesmas di Kota Tasikmalaya Reaktif COVID-19 )
Keputusan pengecualian saat PSBB tahap dua itu atas pertimbangan sektor ekonomi masyarakat dengan waktu buka yang ditetapkan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. (BACA JUGA: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19 )
"Secara garis besar peraturan masih sama, malah akan diperketat. Namun, ada yang dikecualikan satu sektor ekonomi yakni yang sebelumnya toko, mal dan UMKM ditutup, pada tahap dua PSBB dibuka dengan batas waktu buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya," ungkap dia.
"Kami mempertimbangkan dari sisi ekonomi sosial budaya dan wilayah yang kami fokuskan di tiga kecamatan relatif landai penyebaran, jadi kami berikan waktu operasi," tandas Budi. (BACA JUGA: 4 Pegawai Puskesmas di Kota Tasikmalaya Reaktif COVID-19 )
(awd)
Lihat Juga :