Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun
Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Di sampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, dirinya tidak serta merta akan meminta para penghuni untuk keluar dari ruko atau pun kios yang mereka tempati saat ini, meski pun ada yang berakhir kontrak HGB nya sejak tahun 2018 lalu.
"Sebagai penyelenggara pemerintahan tentu saya ingin taat hukum. Jika ini dibiarkan berlarut saya rasa itu tidak benar. Saya ingin semua berjalan sesuai ketentuan, kepala daerah juga tidak melanggar hukum," katanya.
"Hak ini sekarang milik Pemkot Palopo dan sebagai kepala daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Wali Kota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan," lanjutnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo , Amiruddin, menjelaskan, status tanah terminal dan pasar sentral.
Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo
"Sebagai penyelenggara pemerintahan tentu saya ingin taat hukum. Jika ini dibiarkan berlarut saya rasa itu tidak benar. Saya ingin semua berjalan sesuai ketentuan, kepala daerah juga tidak melanggar hukum," katanya.
"Hak ini sekarang milik Pemkot Palopo dan sebagai kepala daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Wali Kota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan," lanjutnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo , Amiruddin, menjelaskan, status tanah terminal dan pasar sentral.
Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo
Lihat Juga :